Rabu, 21 November 2012

Jenis dan Bentuk Koperasi


Jenis Koperasi

Menurut PP 60/1959 
  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Kerajinan/Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumsi


Menurut Teori Klasik
  • Koperasi pemakaian
  • Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam


Ketentuan Penjenisan Koperasi 

Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


BENTUK KOPERASI 

Sesuai PP No. 60  Tahun 1959

        Terdapat 4  bentuk Koperasi , yaitu:
  1. Koperasi Primer
  2. Koperasi Pusat
  3. Koperasi Gabungan
  4. Koperasi Induk

        Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Sesuai wilayah administrasi Pemerintah
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
  • Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


Koperasi Primer dan Sekunder
  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.


Referensi :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi

Minggu, 04 November 2012

Pola Manajemen Koperasi


Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

        Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
        Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam :
  • Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
  • Kesukarelaan dalam keanggotaan
  • Menolong diri sendiri (self help)
  • Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
  • Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
  • Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.


      Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
     Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
  • Anggota
  • Pengurus
  • Manajer
  • Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan 

      Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
  • Rapat anggota
  • Pengurus
  • Pengawas

Rapat Anggota

        Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Pengurus Koperasi

        Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol


Pengawas

      Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
  • Mempunyai kemampuan berusaha
  • Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
  • Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan tindakan nasihat-nasihatnya.
  • Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
  • Rajin bekerja, semangat dan lincah.
  • Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
  • Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
  • Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.


Manajer

        Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya : mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi

        Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
  • Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  • Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Referensi :
http://www.google.co.id/urlsa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=6&cad=rja&sqi=2&ved=0CE4QFjAF&url=http%3A%2F%2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F9896%2FBab%2B6.%2BPola%2BMjn%2BKop.ppt&ei=t3CWUKS9NsLhrAf064DwBg&usg=AFQjCNFU9Z7phRWcKleug86MGw_627J0kg&sig2=kbxS1BVOZqHiGHh9-u9J_g

Sisa Hasil Usaha


Pengertian

        Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, pasal 45 adalah sebagai berikut :
  • SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang     dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh   Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi             modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar      SHU yang akan diterima.

        Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
  1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.


Rumus Pembagian SHU

        Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota


Prinsip-prinsip Pembagian SHU
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
  4. SHU anggota dibayar secara tunai.


Pembagian SHU per Anggota

        SHU per anggota : SHUA = JUA + JMA

Di mana :
  • SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
  • JUA = Jasa Usaha Anggota
  • JMA = Jasa Modal Anggota


Referensi :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt

Tujuan dan Fungsi Koperasi


Pengertian Badan Usaha

        Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.

Koperasi Sebagai Badan Usaha

        Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

Tujuan dan Nilai Koperasi
  1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize Profit)
  2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize The Value of The Firm)
  3. Memaksimumkan biaya (Minimize Profit)

Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

        Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).

Keterbatasan Teori Perusahaan

        Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya. Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil. Kritikan atas tanggung jawab sosial.

Teori Laba

      Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi di atas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori Laba Friksional (Frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jangka panjang (Long Run Equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui penguasaan penuh atas supplies bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.


Fungsi Laba

        Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

Kegiatan Usaha Koperasi

        Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :

Status dan Motif anggota koperasi
  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  • Kriteria minimal anggota koperasi : Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi, dan Memiliki pola income reguler yang pasti.

Kegiatan Usaha atau Bisnis Koperasi
  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas : dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan koperasi

        Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya. UU 25/992 pasal. 41 : Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  • Modal Sendiri : Simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman : Bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
        Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
  • Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
  • Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam di aktiva lancar perusahaan atau yang digunakan untuk membiayai operasi jangka pendek perusahaan.

Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi
  • SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang     dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh   Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi             modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar      SHU yang akan diterima.


Referensi :
http://rinton.blogdetik.com/tag/tujuan-dan-nilai-koperasi/
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt

Sabtu, 13 Oktober 2012

Organisasi dan Manajemen


Bentuk Organisasi

Menururt Hanel

       Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub sistem koperasi :
  • Individu (pemilik dan konsumen akhir),
  • Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok / supplier),
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Menurut Ropke

        Identifikasi Ciri Khusus :
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi),
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi),
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi),
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
        Sub sistem :
  • Anggota Koperasi,
  • Badan Usaha Koperasi,
  • Organisasi Koperasi.

Di Indonesia

        Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Rapat Anggota adalah wadah anggota untuk mengambil keputusan, pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hiraraki Tanggung Jawab

Pengurus

        Tugas :
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  • Menyelenggaran Rapat Anggota
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  • Maintenance daftar anggota dan pengurus
       Wewenang :
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  • Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
      Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi. UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola
  • Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  • Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
  • Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  • Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pola Manajmen
  • Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
  • Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
  • Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)


Referensi :
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/10272/Organisasi+Koperasi+%28III%29.ppt

Minggu, 07 Oktober 2012

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


Pengertian Koperasi

Definisi ILO (International Labour Organization)
        Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang,
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan,
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai,
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis,
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan,
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

Definisi Arifinal Chaniago (1984)
    Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi P.J.V. Dooren
     P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Naution, M. dan M.Taufiq,1992). Kendati demikian Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut.
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
        Disini Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia
        Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-
menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

Definisi Munkner
     Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Definisi UU No. 25/1992
        Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
        Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip Munker
  • Keanggotaan bersifat sukarela,
  • Keanggotaan terbuka,
  • Pengembangan anggota,
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan,
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis,
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang,
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi,
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi,
  • Perkumpulan dengan sukarela,
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan ,
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi,
  • Pendidikan anggota.
Prinsip Rochdale
  • Pengawasan secara demokratis,
  • Keanggotaan yang terbuka,
  • Bunga atas modal dibatasi,
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota,
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai,
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan,
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota,
  • Netral terhadap politik dan agama.
Prinsip Raiffeisen
  • Swadaya,
  • Daerah kerja terbatas,
  • SHU untuk cadangan,
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas,
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan,
  • Usaha hanya kepada anggota,
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip Herman Schulze
  • Swadaya,
  • Daerah kerja tak terbatas,
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota,
  • Tanggung jawab anggota terbatas,
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan,
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
Prinsip ICA
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat,
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara,
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada) SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing,
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus,
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
Prinsip / Sendi Koperas Menurut UU No. 12/1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi ,
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota,
  • Adanya pembatasan bunga atas modal,
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka,
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi,
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota,
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
  • Kemandirian,
  • Pendidikan perkoperasian,
  • Kerjasama antar koperasi


Referensi :
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=pengertian%20dan%20prinsip-prinsip%20koperasi&source=web&cd=1&ved=0CB0QFjAA&url=http%3A%2F%2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F9893%2FBAB%2BII.ppt&ei=JlxxUNrgIIPqrQeOnoEY&usg=AFQjCNFR_38XquqpbYDMiDuBA1pzhdZ-vQ
http://books.google.co.id/booksid=O48Js7aV3X0C&pg=PA17&lpg=PA17&dq=Definisi+koperasi+P.J.V.+Dooren&source=bl&ots=We5UV6gRZs&sig=UsssrA9qjZMRpXyB3X3xlhqfLc&hl=en&sa=X&ei=w2FxUPmfDtCzrAfppoDwCg&sqi=2&ved=0CC0Q6AEwAg#v=onepage&q=Definisi%20koperasi%20P.J.V.%20Dooren&f=false

Kamis, 04 Oktober 2012

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi


Konsep Koperasi

Konsep Koperasi Barat
     Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Konsep Koperasi Sosialis
        Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis. Tujuan konsep koperasi ini untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan  kolektif.

Konsep Koperasi Negara Berkebang
        Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Tujuan konsep koperasi ini adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi



Aliran Koperasi

Aliran Yardstick
  • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Sejarah Perkembangan Koperasi

Sejarah Lahirnya Koperasi

  • 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
  • 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
  • 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.Raiffesen.
  • 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
  • 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance)  maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

  • 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
  • 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
  • 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
  • 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
  • 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
  • 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi.
  • 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi




Sumber : http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi

Senin, 28 Mei 2012

Investasi dan Penanaman Modal


Investasi

    Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.

Peranan Investasi Dalam Meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto)
        Pendapatan Nasional Bruto (PNB) merupakan suatu nilai barang dan jasa dalam suatu Negara yang diproduksikan oleh faktor-faktor produksi milik warga Negara tersebut, termasuk nilai produksi yang diwujudkan oleh faktor produksi yang digunakan oleh luar negeri, namun tidak menghitung produksi yang dimiliki penduduk atau perusahaan dari Negara lain yang digunakan didalam Negara tersebut. Indikator utama dalam PNB adalah mengukur tingkat kesehatan ekonomi suatu kawasan. Cara mengukurnya yaitu menurut besarnya perubahan PNB itu sendiri. Peningkatan PNB dapat dilakukan dengan berinvestasi dalam negeri dan modal sendiri atau modal bersama.

Penanaman Modal Dalam Negeri

        Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai penanaman modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang penanaman modal.
        Penanam modal dalam negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara, badan usaha negeri, dan/atau pemerintah negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang perubahan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

Peranan, Pengaruh, dan Perkembangan Modal Dalam Negeri
       Penanaman modal atau investasi berperan dan berpengaruh pada proses pembangunan dan pendapatan negara. Semakin tinggi investasi yang akan kita berikan maka semakin meningkat pula pendapatan nasional. Kedudukan penanaman modal dalam negeri yang terpenting adalah pendapatan nasional, karena dapat memanfaatkan kekayaan yang dimiliki oleh pihak dari negara tersebut. Dapat juga bekerjasama dengan negara-negara satu sama lain agar dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar, dengan menanamkan modal pada negara yang bekerja sama dengan negara tersebut. Keuntungan dari hasil penanaman modal dipergunakan untuk meningkatkan pendapatan nasional suatu negara.
        Perkembangan penanaman modal dalam negeri akan berkembang dan tumbuh menjadi lebih baik. Jika suatu negara dapat memanfaatkan kekayaan alam yang mereka miliki dengan melakukan suatu bidang usaha yang dapat meningkatkan pendapatan nasional suatu negara dengan cara penggabungan semua faktor-faktor produksi. Prospek penanaman modal  dalam negeri sebenernya bila pemerintah dan bagian-bagian yang mengurusi tersebut dapat mengelolanya akan lebih baik dan berkembang penanaman modal domestik dibandingkan penanaman modal asing.

Penanaman Modal Asing

        Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang penanaman modal.
        Penanam modal asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang perubahan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

Peranan Modal Asing dan Isu-isu yang Ada

        Selama Pembangunan Jangka Panjang I (PJPT I), utang luar negeri berperan sebagai dana tambahan untuk mempercepat laju pertumbuhan dan pembangunan ekonomi Indonesia. Selama periode tersebut, pembayaran kembali kewajiban yang terkait dengan utang luar negeri belum dianggap beban bagi perekonomian nasional karena sebagian besar kewajiban pembayaran utang masih terdiri dari pembayaran bunga pinjaman saja. Sejak 1990, cicilan pokok pinjaman sudah mulai harus dibayar, tapi tabungan domestik masih belum memadai, akibatnya total kewajiban menjadi lebih besar dari pinjaman baru. Dengan kata lain, sejak saat itu sudah terjadi transfer negatif  modal neto (net negatif resources transfer). Transfer negatif modal neto tersebut dibiayai dari hasil pengetatan konsumsi dalam negeri dan pengetatan pengeluaran pemerintah sehingga kemampuan keuangan pemerintah untuk membiayai pembangunan prasarana dan investasi sosial menjadi semakin terbatas.
        Sebagaimana halnya dengan utang luar negeri, penanaman modal asing (PMA) dan investasi portofolio merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Penanaman modal asing, baik penanaman modal langsung maupun investasi portofolio diarahkan untuk menggantikan peranan dari utang luar negeri sebagai sumber pembiayaan pertumbuhan dan pembangunan perekonomian nasional. Peran penanaman modal asing dirasa semakin penting melihat kenyataan  bahwa jumlah utang luar negeri Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Pada masa orde baru, modal asing khususnya utang luar negeri, secara faktual ditempatkan sebagai sumber tambahan. Kenyataan inilah yang menyebabkan bahaya tersembunyi, yang secara inhern melekat pada pola pembangunan yang didorong modal asing. Apabila posisi ketergantungan semakin besar, semakin besar pula resiko terkait yang harus dihadapi oleh sistem ekonomi global dalam bentuk ketergantungan terhadap modal asing, khususnya utang luar negeri.

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi
http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn-menuperijinan-96.html
http://stevseno.blogspot.com/2010/05/investasi-di-indonesia.html?m=1
http://stevseno.blogspot.com/2010/05/investasi.html?m=1
http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-asing-pma-menuperijinan-95.html
http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/04/25/peranan-investasi-penanaman-modal-dalam-negeri-dan-modal-asing/

Selasa, 15 Mei 2012

Masalah Pokok Perekonomian Indonesia

Pengangguran

        Pengangguran dapat diartikan sebagai angkatan kerja (bagian dari jumlah penduduk yang berusia 15 sampai 64 tahun yang mempunyai pekerjaan atau yang sedang mencari pekerjaan untuk melakukan pekerjaan yang produktif) yang tidak bekerja atau seseorang yang tergolong angkatan kerja dan ingin mendapatkan pekerjaan, tetapi belum dapat memperolehnya.Seseorang yang tidak bekerja tetapi tidak sedang aktif mencari pekerjaan tidak tergolong sebagai penganggur, contohnya para ibu rumah tangga, mereka tidak mau bekerja karena ingin mengurus keluarganya, atau para anak orang kaya, mereka tidak ingin bekerja karena gajinya lebih rendah dari yang diinginkannya. Kelompok ibu rumah tangga dan anak orang kaya tersebut dikategorikan sebagai penganggur sukarela.

Jenis dan Macam Pengangguran Berdasarkan Jam Kerja
        Berdasarkan jam kerja, pengangguran dikelompokkan menjadi 3 macam :
  • Pengangguran Terselubung (Disguised Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.
  • Setengah Menganggur (Under Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
  • Pengangguran Terbuka (Open Unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengangguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.

Berdasarkan Penyebab Terjadinya
        Berdasarkan penyebab terjadinya, pengangguran dikelompokkan menjadi 7 macam :
  • Pengangguran Friksional (Frictional Unemployment). Pengangguran friksional bersifat sementara dan terjadi karena adanya kesenjangan antara pencari kerja dan lowongan kerja. Kesenjangan dapat berupa waktu, informasi, maupun jarak. Jenis pengangguran ini pasti terjadi dan tidak dapat dihindari.
  • Pengangguran Konjungtural (Cycle Unemployment). Pengangguran konjungtural adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya) kehidupan perekonomian/siklus ekonomi.
  • Pengangguran Struktural (Structural Unemployment). Pengangguran struktural adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka panjang. Pengangguran struktural bisa diakibatkan oleh beberapa kemungkinan, seperti : Permintaan berkurang, Kemajuan dan pengguanaan teknologi, Kebijakan pemerintah.
  • Pengangguran Musiman (Seasonal Unemployment). Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiatan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus menganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim tanam, pedagang durian yang menanti musim durian.
  • Pengangguran Siklikal. Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.
  • Pengangguran Teknologi. Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi akibat perubahan atau penggantian tenaga manusia menjadi tenaga mesin-mesin.
  • Pengangguran Siklus. Pengangguran siklus adalah pengangguran yang diakibatkan oleh menurunnya kegiatan perekonomian karena terjadi resesi. Pengangguran siklus disebabkan oleh kurangnya permintaan masyarakat (aggregate demand).

Inflasi

        Inflasi sering diartikan sebagai suatu kecenderungan naiknya harga-harga secara umum dalam waktu dan wilayah tertentu. Inflasi terjadi apabila :
  • Diwarnai kenaikan harga-harga komoditi secara umum.
  • Dapat diketahui dan dihitung jika telah berjalan dalam kurun waktu tertentu dan dalam wilayah tertentu.
        Inflasi dapat dibagi dalam :
  • Inflasi ringan jika nilainya berkisar          0% s/d 10%
  • Inflasi sedang jika nilainya berkisar        10% s/d 30%
  • Inflasi berat jika nilainya berkisar           30% s/d 100%
  • Hyperinflasi jika nilainya                         > 100%

        Jika dilihat dari sebab-sebab kemuculannya dibagi dalam :
  • Inflasi karena naiknya permintaan, terjadi karena adanya gejala naiknya permintaan secara umum.
  • Inflasi yang terjadi karena naiknya biaya produksi, terjadi jika kecenderungan naiknya harga lebih diakibatkan karena naiknya biaya produksi.
  • Inflasi yang berasal dari dalam negeri, terjadi dikarenakan peristiwa-peristiwa yang terjadi didalam negeri.
  • Inflasi yang berasal dari luar negeri, terjadi diawali dengan masuknya komoditi impor yang telah terkena inflasi  (harga naik) di negara asalnya.

    Inflasi memang akan membawa dampak yang kurang baik bagi beberapa aspek kegiatan ekonomi masyarakat, diantaranya :
  1. Turunnya pendapatan riil masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.
  2. Turunnya nilai riil kekayaan masyarakat yang berbentuk kas.
  3. Nilai tabungan masyarakat menjadi turun.
  4. Laju pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi terhambat.

Beberapa sisi positif dari adanya inflasi :
  • Inflasi yang terkendali menggambarkan adanya aktivitas ekonomi dalam suatu negara.
  • Inflasi terkendali merangsang masyarakat untuk terus berusaha bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Referensi :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab8-masalah-pokok-perekonomian_indonesia.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengangguran
Rudianto, Pelajaran Ekonomi untuk SMA kelas XII, PT Arya duta, Depok, 2007

Senin, 14 Mei 2012

Kebijaksaan Pemerintah


Kebijaksanaan Selama

A. Periode 1966-1969

        Periode 1966-1969 Kebijaksanaan pemerintah ini lebih diarahkan kepada proses perbaikan dan pembersihan di semua sektor dari unsur-unsur peninggalan pemerintah orde lama, terutama dari Paham Komunis. Mengupayakan penurunan tingkat inflasi yang masih sangat tinggi.

B. Periode Pelita I
  
        Periode Pelita I Dimulai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970, mengenai Penyempurnaan Tata Niaga Bidang Ekspor dan Impor dan Peraturan Agustus 1971, mengenai Devaluasi Mata Uang Rupiah Terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya adalah :
  • Kestabilan harga bahan pokok.
  • Peningkatan Nilai Ekspor.
  • Kelancaran Impor.
  • Penyebaran Barang di Dalam Negeri.

C. Periode Pelita II

        Kebijaksanaannya mengenai Perkreditan untuk mendorong para eksportir kecil dan menengah,   mendorong kemajuan pengusaha kecil atau ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK).

  • Kebijaksanaan Fiskal, penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing komoditi ekspor di pasar dunia untuk menggalakkan penanaman modal asing dan dalam negeri guna mendorong Investasi Dalam Negeri.
  • Kebijaksanaan 15 November 1978, menaikkan hasil produksi nasional, serta untuk menaikkan daya saing komoditi ekspor yang menjadi lemah karena adanya inflasi yang besarnya rata-ratanya 34 % akibatnya kurang dapat bersaing dengan produk sejenis dari negara lain dan adanya resesi dan krisis dunia pada tahun 1979.

D. Periode Pelita III

        Periode Pelita III Kebijaksanaanya meliputi :
  • Paket Januari 1982, Tatacara pelaksanaan Ekspor-Impor dan Lalu lintas devisa. Diterapkan kemudahan dalam hal pajak yang dikenakan terhadap komoditi ekspor, serta kemudahan dalam hal kredit untuk komoditi ekspor.
  • Paket Kebijaksanaan Imbal Beli (Counter Purchase), keharusan eksportir maupun importir luar negeri untuk membeli barang-barang Indonesia dalam jumlah yang sama.
  • Kebijaksanaan Devaluasi 983, yakni dengan menurunkan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang dolar dari Rp 625/$ menjadi Rp 970/$ dengan harapan gairah ekspor dapat meningkat sehingga permintaan Negara menjadi lebih banyak dan komoditi impor menjadi lebih mahal karena diperlukan lebih banyak rupiah untuk mendapatkannya.

E. Periode Pelita IV

        Periode Pelita IV Kebijaksanaannya adalah :
  • Kebijaksanaan INPRES No. 4 Tahun 1985, dilatarbelakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.
  • Paket Kebijaksanaan 6 Mei 1986 (PAKEM), dikeluarkan dengan tujuan untuk mendorong sektor swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
  • Paket Devaluasi 1986, ditempuh karena jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun.
  • Paket Kebijaksanaan 25 Oktober 1986, merupakan deregulasi di bidang perdagangan, moneter dan penanaman modal dengan melakukan Penurunan Bea masuk impor untuk komoditi bahan penolong dan bahan baku, proteksi produksi yang lebih efisien, kebijaksanaan penanaman modal.
  • Paket Kebijaksanaan 15 Januari 1987, melakukan peningkatan efisiensi, inovasi dan produktivitas beberapa sektor industri dalam rangka meningkatkan ekspor non-migas.
  • Paket Kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES), melakukan restrukturisasi bidang ekonomi.
  • Paket 27 Oktober 1988, kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan.
  • Paket Kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan Laut.
  • Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES), memberikan keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.

F. Periode Pelita V

        Periode Pelita V Lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap Kedua.

Kebijaksanaan Moneter

        Kebijakan Moneter merupakan sekumpulan tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui peredaran uang dan tingkat suku bunga. Kebijakan ini ditempuh untuk mengantisipasi pengaruh-pengaruh baik yang positif atau sebaliknya dari peredaran uang dan tingkat suku bunga yang berlaku di masyarakat. Kebijaksanaan moneter ini dijalankan oleh Pemerintah melalui Lembaga Keuangan, yaitu Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah satu-satunya Bank Sentral yang memiliki tugas :
  • Membantu pemerintah dalam mengelola (menyimpan dan memberikan pinjaman) dana pemerintah yang akan digunakan untuk pembangunan.
  • Membantu para bank umum dalam kegiatan operasional dana yang dimiliki atau dibutuhkannya.
  • Sebagai Lembaga Pengawasan Kegiatan Lembaga Keuangan, mengawasi produk-produk yang dikeluarkan oleh masing-masing lembaga keuangan yang dapat mempengaruhi iklim investasi dan peredaran uang.
  • Lembaga pengawas kegiatan ekonomi di Sektor Luar Negeri.
  • Memperlancar kegiatan perekonomian dengan cara mencetak uang kartal (logam dan kertas).

Kebijakan moneter dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu :

Kebijaksanaan Moneter Kuantitatif 
        Dijalankan dengan mengatur uang beredar dan tingkat suku bunga dari segi kualitasnya. Kebijaksanaan ini dijalankan dengan 3 cara, yaitu :
  • Dengan melakukan Operasi Pasar Terbuka.
  • Merubah tingkat suku bunga diskonto.
  • Merubah Prosentase Cadangan Minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Bank Umum.

Kebijaksanaan Moneter Kualitatif 
        Dengan mengatur dan menghimbau pihak bank umum/lembaga keuangan lainnya, baik manajemennya maupun produk yang ditawarkan kepada masyarakat guna mendukung kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang dilaksanakan oleh Bank Indonesia.

Kebijaksanaan Fiskal

        Kebijakan Fiskal merupakan suatu tindakan pemerintah dalam mengatur perekonomian melalui anggaran belanja negara, biasanya dikaitkan dengan masalah perpajakan.
        Kebijakan Fiskal (dalam hal ini melalui perpajakan) dapat dibedakan dari beberapa segi. Jika dilihat dari segi cara pembayarannya dapat dibagi dua, yaitu :
  • Pajak Langsung, pembayarannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
  • Pajak Tidak Langsung, pembayarannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain, seperti pajak pertambahan nilai, cukai rokok, dan sejenisnya.

        Jika dilihat dari besar kecilnya pajak yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak, dapat dibagi dalam :
  • Pajak Regresif, pajak yang besar kecilnya nilai harus dibayarkan, ditetapkan berbanding terbalik dengan besar pendapatan wajib pajak.
  • Pajak Sebanding, pajak yang besar kecilnya sama untuk berbagai tingkat pendapatan.
  • Pajak Progresif, pajak yang besar kecilnya ditetapkan searah dengan besarnya pendapatan wajib pajak, semakin tinggi pendapatan maka akan semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.
       Pajak adalah Sebagai salah satu sumber penerimaan pemerintah yang cukup potensial, sebagai alat pengendali tingkat pengeluaran masyarakat, dapat membantu pemerintah dalam hal menekan pengeluaran, alat untuk lebih meratakan hasil distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat. Dengan pajak progresif dapat dilakukan upaya untuk mempersempit tingkat kesenjangan antara golongan ekonomi lemah dan kuat.

Kebijaksanaan Fiskal dan Moneter di Sektor Luar Negeri

        Kebijakan fiskal dan moneter di sektor luar negeri, kedua kebijaksanaan ini memiliki istilah kebijaksanaan menekan dan memindah pengeluaran.

Kebijaksanaan Menekan Pengeluaran
        Kebijaksanaan ini dilakukan dengan cara mengurangi tingkat konsumsi/pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi di Indonesia. Cara-cara yang ditempuh adalah :
  • Menaikkan pajak pendapatan.
  • Mengurangi pengeluaran pemerintah.
       Jika dilihat dari tindakan-tindakan yang diambil tersebut, kebijaksanaan ini tampaknya tidak cocok untuk keadaan perekonomian yang sedang mengalami tingkat pengangguran yang tinggi, karena dengan kondisi seperti itu, perekonomian yang sedang membutuhkan dana yang besar untuk menaikkan investasi dapat tercipta lapangan pekerjaan yang menampung para penganggur tersebut.

Kebijaksanaan Memindah Pengeluaran
        Dalam kebijaksanaan menekan pengeluaran, pengeluaran para pelaku ekonomi diusahakan berkurang, maka dalam kebijaksanaan ini pengeluaran mereka tidak berkurang, hanya dipindah dan digeser pada bidang yang tidak terlalu beresiko memperburuk perekonomian. Kebijaksanaan ini dilakukan secara paksa dan juga rangsangan. Secara paksa kebijakan ini ditempuh dengan cara :
  • Menekan tarif atau quota.
  • Mengawasi pemakaian valuta asing.
        Sedangkan jika kebijaksanaan dilakukan secara rangsangan dapat ditempuh dengan cara :
  • Menciptakan rangsangan-rangsangan ekspor.
  • Menstabilkan upah dan harga di dalam negeri.
  • Melakukan Devaluasi, devaluasi adalah suatu tindakan pemerintah dengan menaikkan nilai tukar mata uang Rupiah dan Dolar, devaluasi juga menyebabkan semakin banyak rupiah yang harus dikorbankan untuk mendapatkan satu unit dolar.

Referensi :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab7-kebijaksanaan_pemerintah.pdf

Peran Sektor Luar Negeri Pada Perekonomian Indonesia


Perdagangan Antar Negara

        Beberapa alasan mengapa suatu Negara memerlukan Negara lain dalam kehidupan ekonominya adalah:
  • Tidak semua kebutuhan masyarakatnya dapat dipenuhi oleh komoditi yang dihasilkan di dalam negeri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut, harus dilakukan impor dari Negara yang memproduksinya.
  • Karena terbatasnya konsumen, tidak semua hasil produksi dapat dipasarkan di dalam negeri, sehingga perlu dicari pasar luar di luar negeri.
  • Sebagai sarana untuk melakukan proses alih teknologi. Dengan membeli produk asing suatu Negara dapat mempelajari bagaimana produk tersebut dibuat dan dipasarkan, sehingga dalam jangka panjang dapat melakukan produksi untuk barang yang sama.
  • Perdagangan antar negara sebagai salah satu cara membina persahabatan dan kepentingan-kepentingan politik lainnya.
  • Secara ekonomis dan matematis perdagangan antar Negara dapat mendatangkan tambahan keuntungan dan efisiensi dari dilakukannya tindakan spesialisasi produksi dari Negara-negara yang memiliki keuntungan mutlak dan/ atau keuntungan berbanding.

Hambatan-hambatan Perdagangan antar Negara

       Meskipun setiap negara menyadari bahwa perdagangan negaranya dengan Negara lain harus terlaksana dengan baik, lancar, dan saling menguntungkan. Namun seringkali Negara-negara tersebut membuat suatu kebijaksanaan dalam sektor perdagangan luar negeri yang justru menimbulkan hambatan dalam proses transaksi perdagangan luar negeri.
        Namun demikian, dengan mulai dicetuskannya era perdagangan bebas, maka hambatan-hambatan yang selama ini cukup menggelisahkan akan dicoba untuk dikurangi dan jika mungkin dihapuskan. Adapun bentuk-bentuk hambatan yang selama ini terjadi di antaranya :

Hambatan Tarif
        Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu Negara (komoditi impor). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi impor. Secara garis besar bentuk penetapan tari ada dua jenis, yakni :
  • Tarif Ad-volarem. Yakni tarif yang besar kecilnya ditetapkan berdasarkan prosentase tertentu dari nilai komoditi yang diimpor.
  • Tarif spesifik. Yaitu tarif yang besar kecilnya didasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah komoditi impor tertentu. 

        Adapun pengaruh dari adanya pengenaan tarif terhadap komditi import adala sebagai berikut :
  • Tidak adanya tarif menjadikan komditi impor yang masuk ke Indonesia menjadi bertambah banyak sehingga harganya turun (menjadi lebih murah), akibatnya masyarakat lebih menyukai produk tersebut. hal ini berakibat pada komoditi dalam negeri dimana, sumbangan komoditi menjadi turun.
  • Kebijaksanaan tarif menjadikan keadaan pada kesimpulan pertama menjadi lebih baik, hal ini dibuktikan dengan naiknya produksi nasional yang dipergunakan menjadi lebih besar.
Hambatan Quota
        Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu Negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu Negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke Negara tersebut. Seperti halnya tarif, tindakan quota ini tentu tidak akan menyenangkan bagi Negara peng-ekspornya. Indonesia sendiri pernah menghadapi kuota impor yang diterapkan oleh sistem perekonomian Amerika.

Hambatan Dumping
        Meskipun karakteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu Negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini, dimana industri sepeda Indonesia dituduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.

Hambatan Embargo/Sanksi Ekonomi
     Sejarah mebuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu Negara, akan menerima/dikenakan sanksi ekonomi oleh Negara yang lain (PBB). Contoh yang masih hangat di telinga adalah kasus intervensi Irak, kasus libia dan masih banyak lagi. Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.

Neraca Pembayaran Luar Negeri Indonesia

        Neraca pembayaran luar negeri Indonesia juga merupakan suatu bentuk pelaporan yang sistematis mengenai segala transaksi ekonomi yang diakibatkan oleh adanya kebijaksanaan dan kegiatan ekonomi di sektor luar negeri. Dengan demikian dalam neraca ini juga terdapat pos yang merupakan arus dana masuk (umumnya ditandai dengan +) dan pos yang merupakan arus dana keluar (ditandai dengan -).
       Namun demikian secara singkat pos-pos dalam neraca pembayaran luar negeri Indonesia tersebut dapat dikelompokkan pos-pos dalam neraca luar negeri Indonesia tersebut dapat dikelompokkan ke dalam berikut ini :
  • Neraca Perdagangan, yang merupakan kelompok transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor barang, baik migas maupun non-migas.
  • Neraca Jasa, merupakan kelompok transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor di bidang jasa.
  • Neraca berjalan, merupakan hasil penggabungan antara neraca perdagangan dan neraca jasa. Jika lebih banyak pos arus kas masuknya (ekspor) maka nilai neraca berjalan ini akan surplus, begitu pula sebaliknya.
  • Neraca lalu-lintas modal, merupakan kelompok pos-pos yang berkaitan dengan lalu-lintas modal pemerintah bersih (selisih antar pinjaman dan pelunasan hutang pokok) dan lalu-lintas modal swasta bersih, berikut lalu-lintas modal bersih lainnya yang merupakan selisih penerimaan penanaman modal asing dengan pembayaran BUMN.
  • Selisih yang belum diperhitungkan.
  • Neraca lalu lintas moneter, yang merupakan kelompok pos-pos yang berkaitan dengan perubahan cadangan devisa.

Peran Kurs Valuta Asing

        Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (Rupiah misalnya) yang harus dikorbankan/dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit mata uang asing (Dollar misalnya). Sehingga dengan kata lain, jika kita gunakan contoh Rupiah dan Dollar, maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya Rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapat satu unit Dollar dalam kurun waktu tertentu. Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah melibatkan dua negara (mata uang) atau lebih, tentunya sebagai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang di masing-masing negara.
        Beberapa istilah yang biasanya berkaitan dengan kurs valuta asing tersebut yaitu :
  • Defresiasi adalah turunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
  • Afresiasi adalah naiknya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Dengan demikian jika rupiah mengalami defresiasi (mengalami penurunan nilai maka mata uang dolar akan mengalami afresiasi.
  • Spot rate adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2×24 jam saja. Sehingga jika sudah melewati batas waktu diatas maka nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi.

        Lepas dari semua itu, perubahan kurs suatu mata uang terhadap mata uang lainnya secara prinsip hanya disebabkan karena adanya perubahan kekuatan permintaan dan penawaran terhadapa mata uang asing yang akan dipertukarkan, yang sebenarnya identik dengan kekuatan permintaan dan penawaran akan komoditi yang diperdagangkan.
        Perubahan permintaan dan penawaran pada proses selanjutnya dapat mengakibatkan mata uang di dalam negeri (rupiah) mengalami penurunan nilai/Apresiasi, dan dapat juga mengalami kenaikan nilai/Depresiasi, kedua hal tersebut tergantung dari sebab-sebab perubahan permintaan-penawaran valuta asing tersebut. Adapun sebab-sebab perubahan tersebut diantaranya :

Perubahan selera masyarakat terhadap komoditi luar negeri
      Semakin banyak masyarakat Indonesia menyukai dan membutuhkan barang luar negeri, maka kebutuhan  akan mata uang asing ($) akan semakin banyak pula untuk mendapatkan barang luar tersebut. karena permintaan semakin banyak, secara grafik, kurva permintaan akan dollar akan bergeser ke kanan dari keseimbangannya. Akabitnya nilai rupiah mengalami penurunan, atau semakin banyak rupiah yang harus dikorbankan untuk mendapatkan 1 unit $.

Perubahan iklim investasi dan tingkat bunga
      Perubahan iklim investasi yang semakin aman dan menarik (PP No. 22 1995 misalnya) dapat menyebabkan arus modal asing makin banyak yang masuk, yang berarti penawaran modal asing berupa dollar meningkat. Peristiwa ini akan mengakibatkan kurva penawaran dari dollar akan bergeser ke kanan (naik).

Perubahan tingkat inflasi
        Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan komoditi ekspor kita kurang dapat bersaing di pasaran dunia, karena dengan adanya inflasi yang tinggi harga ekspor akan terasa lebih mahal. Akibatnya jarang yang mau membeli produk ekspor. Hal ini identik dengan menurunnya penawaran dollar untuk membeli ekspor tersebut.

Iklim investasi
        Prospek dan iklim investasi yang menarik (aman dan tingkat penghasilan yang tinggi) di Indonesia akan turut mempengaruhi banyak tidaknya penawaran dollar ke Indonesia. Semakin menarik maka nilai rupiah akan semakin tinggi (apresiasi).

        Masih banyak faktor lain yang dapat menyebabkan rupiah depresiasi atau sebaliknya. Namun yang jelas kurs (nilai tukar) yang saat ini berlaku adalah sudah mencerminkan keseimbangan pasar, artinya kurs itulah yang menggambarkan kenyataan perekonomian suatu negara saat ini.

Referensi :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab6-peran_sektor_luar_negeri_pada_perekonomian_indonesia.pdf

Minggu, 13 Mei 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Perkembangan Dana Pembangunan Indonesia

        Dari segi perencanaan pembangunan di Indonesia, APBN adalah konsep perencanaan pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun setiap tahun. Maka secara garis besar APBN terdiri dari pos – pos seperti dibawah ini :

  • Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan,
  • Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan 
        APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan di Indonesia.
    Meskipun dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayaan pembangunan terbesar, terus mengalami peningkatan namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh dari yang diharapkan. Dengan kata lain ketergantungan dana pembangunan terhadap sumber lain, dalam hal ini pinjaman luar negeri masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun terakhir PELITA, prosentase tabungan pemerintah sudah mulai lebih besar dibanding pinjaman luar negeri. Hal ini tidak terlepas dari peranan sektor migas yang saat itu sangat dominan, serta dengan dukungan beberapa kebijakan pemerintah dalam masalah perpajakan dan upaya peningkatan penerimaan negara lainnya. Untuk menghindari terjadinya defisit anggaran pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber dana dari luar negeri, dan meskipun IGGI (Inter Governmental Group on Indonesia) bukan lagi menjadi forum Internasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di Indonesia, namun dengan lahirnya CGI (Consoltative Group on Indonesia) kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan. Yang perlu diingat bahwa sebaiknya pinjaman tersebut ditempatkan sebagai pelengkap pembangunan dan peran tabungan pemerintahlah yang tetap harus dominan, bukan sebaliknya.

Proses penyusunan anggaran

      Secara garis besar, proses penyusunan anggaran terbagi menjadi dua, yakni dari atas ke bawah (top-down) dan dari bawah ke atas (bottom-up).


Dari Atas ke Bawah (Top-Down)
        Merupakan proses penyusunan anggaran tanpa penentuan tujuan sebelumnya dan tidak berlandaskan teori yang jelas. Proses penyusunan anggaran dari atas ke bawah ini secara garis besar berupa pemberian sejumlah uang dari pihak atasan kepada para karyawannya agar menggunakan uang yang diberikan tersebut untuk menjalankan sebuah program.Terdapat 5 metode penyusunan anggaran dari atas ke bawah :
  1. Metode Kemampuan (The Affordable Method) adalah metode dimana perusahaan menggunakan sejumlah uang yang ada untuk kegiatan operasional dan produksi tanpa mempertimbangkan efek pengeluaran tersebut.
  2. Metode Pembagian Semena-mena (Arbitrary Allocation Method) merupakan proses pendistribusian anggaran yang tidak lebih baik dari metode sebelumnya. Metode ini tidak berdasar pada teori, tidak memiliki tujuan yang jelas, dan tidak membuat konsep pendistribusian anggaran dengan baik.
  3. Metode Persentase Penjualan (Percentage of Sales) menggambarkan efek yang terjadi antara kegiatan iklan dan promosi yang dilakukan dengan persentase peningkatan penjualan di lapangan. Metode ini mendasarkan pada dua hal, yaitu persentase penjualan dan sejumlah pengembalian yang diterima dari aktivitas periklanan dan promosi yang dilakukan.
  4. Melihat Pesaing (Competitive Parity) karena sebenarnya tidak ada perusahaan yang tidak mau tahu akan keadaan pesaingnya. Tiap perusahaan akan berusaha untuk melakukan promosi yang lebih baik dari para pesaingnya dengan tujuan untuk menguasai pangsa pasar.
  5. Pengembalian Investasi (Return of Investment) merupakan pengembalian keuntungan yang diharapkan oleh perusahaan terkait dengan sejumlah uang yang telah dikeluarkan untuk iklan dan aktivitas promosi lainnya. Sesuai dengan arti katanya, investasi berarti penanaman modal dengan harapan akan adanya pengembalian modal suatu hari.
Dari bawah ke atas (Bottom-Up)
        Merupakan proses penyusunan anggaran berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dan anggaran ditentukan belakangan setelah tujuan selesai disusun. Proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas merupakan komunikasi strategis antara tujuan dengan anggaran. Terdapat 3 metode dasar proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas, yakni :
  1. Metode Tujuan dan Tugas (Objective and Task Method) dengan menegaskan pada penentuan tujuan dan anggaran yang disusun secara beriringan. Terdapat 3 langkah yang ditempuh dalam langkah ini, yakni penentuan tujuan, penentuan strategi dan tugas yang harus dikerjakan, dan perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai tugas dan strategi tersebut.
  2. Metode Pengembalian Berkala (Payout Planning) menggunakan prinsip investasi dimana pengembalian modal diterima setelah waktu tertentu. Selama tahun pertama, perusahaan akan mengalami rugi dikarenakan biaya promosi dan iklan masih melebihi keuntungan yang diterima dari hasil penjualan. Pada tahun kedua, perusahaan akan mencapai titik impas (break even point) antara biaya promosi dengan keuntungan yang diterima. Setelah memasuki tahun ketiga, barulah perusahaan akan menerima keuntungan penjualan. Strategi ini hasilnya dirasakan dalam jangka panjang.
  3. Metode Perhitungan Kuantitatif (Quantitative Models) menggunakan sistem perhitungan statistik dengan mengolah data yang dimasukkan dalam komputer dengan teknik analisis regresi berganda (multiple regression analysis). Metode ini jarang digunakan karena kompleks dalam pemakaiannya.
Perkiraan Penerimaan Negara

        Secara garis besar sumber penerimaan negara berasal dari :
  • Penerimaan dalam negeri
  • Penerimaan Pembangunan
Penerimaan Dalam Negeri
        Pertama, penerimaan dalam negeri untuk tahun-tahun awal setelah masa pemerintahan Orde baru masih cukup menguntungkan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam.Namun dengan mulai tidak menentunya harga minyak dunia,maka mulai disadari bahwa ketergantungan penerimaan dari sektor migas perlu dikurangi.Untuk keperluan itu ,maka pemerintah menempuh beberapa kebijaksanaan diantaranya :
  • Deregulasi bidang perbankan (1 Juni 1983), yakni dengan mengurangi peran bank sentral serta lebih memberi hak kepada bank pemerintah maupun swasta untuk menentukan suku bunga deposito dan pinjaman sendiri. Dampak dari deregulasi adalah meningkatnya tabungan masyarakat.
  • Deregulasi bidang perpajakan (UU baru, 1 Januari 1984 ), untuk memperbaiki penerimaan Negara.
  • Kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang selanjutnya dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mantap.
Penerimaan Pembangunan
        Meskipun telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah, namun karena laju pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masih perlu dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri. Meskipun untuk selanjutnya bantuan luar negeri (hutang bagi Indonesia) tersebut makin meningkatnya jumlahnya,namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan prioritas sektor-sektor yang lebih produktif. Dengan demikian bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik (terutama dalam hal pengembalian cicilan pokok dan bunganya).

Perkiraan Pengeluaran Negara

        Secara garis besar, pengeluaran Negara dikelompokkan menjadi dua yakni :
  • Pengeluaran rutin
  • Pengeluaran pembangunan
Pengeluaran Rutin Negara
        Pengeluaran rutin Negara adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah terrencana sebelumnya secara rutin, diantaranya :
  • Pengeluaran untuk belanja pegawai
  • Pengeluaran untuk belanja barang
  • Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
  • Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
  • Pengeluaran lain lain
  • Pengeluaran pembangunan
        Secara garis besar, yang termasuk dalam pengeluaran pembangunan diantaranya adalah :
  • Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen/lembaga Negara, diantaranya untuk membiayai proyek-proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing-masing departemen/lembaga Negara bersangkutan.
  • Pengeluaran pembangunan  untuk anggaran pembangunan daerah (Dati I dan II)
  • Pengeluaran pembangunan lainnya
Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara

     Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan Negara, ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan. Hal-hal tersebut adalah :

Penerimaan Dalam Negeri dari Migas
        Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
  • Produksi minyak rata-rata per hari
  • Harga rata-rata ekspor minyak mentah
Penerimaan Dalam Negeri diluar Migas
        Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
  • Pajak penghasilan
  • Pajak pertambahan nilai
  • Bea masuk
  • Cukai
  • Pajak ekspor
  • Pajak bumi dan bangunan
  • Bea materai
  • Pajak lainnya
  • Penerimaan bukan pajak
  • Penerimaan dari hasil penjualan BBM
Penerimaan Pembangunan
        Terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek.

Referensi :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab5-anggaran_pendapatan_dan_belanja_negara.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran
http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara