Dilihat dari segi fungsinya
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.10 Tahun 1998 tentang perbankan
Bank Umum (Comercial Bank)
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah Indonesia, bahkan keluar negeri (cabang). Bank umum sering disebut bank komersil (comercial bank).
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melakasanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa bank umum.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melakasanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa bank umum.
Bank Sentral
Pusat struktur moneter dan perbankan di negara yang bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional)
Pusat struktur moneter dan perbankan di negara yang bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional)
Dilihat dari segi kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilkan maksudnya adalah siapa saja yang memilki bank tersebut. Kepemilkan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaaan saham yang dimilki bank yang bersangkutan.
Bank milik pemerintah atau bank persero
Bank persero, atau sering juga disebut bank pemerintah, adalah bank umum yangsecara nyata mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah. Bank-bank yang termasuk ke dalam kelompok bank persero, antara lain :
- Bank BNI
- Bank Mandiri
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Tabungan Negara (BTN)
Bank umum swasta nasional
Bank umum nasional adalah bank yang berbadan hukum Indonesia, yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia. Contoh bank milik swasta nasional, antara lain :
- Bank Bumi Putra
- Bank Central Asia
- Bank Danamon
- Bank Internasional Indonesia
- Bank Lippo
- Bank Mega
- Bank Muamalat
- Bank Niaga
- Bank Universal
Bank milik koperasi
Merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank jenis ini adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin)
Bank milik asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya pun jelas dimilki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh bank asing adalah sebagai berikut :
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya pun jelas dimilki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh bank asing adalah sebagai berikut :
- ABN AMRO Bank
- America Express Bank
- Bank Of America
- Bank of Tokyo
- Bangkok Bank
- City Bank
- Chase Manhattan Bank
Bank Pemerintah Daerah
Bank-bank umum milik pemerintah daerah adalah Bank-bank Pembangunan Daerah yang pendiriannya didasarkan pada Undang-Undang No. 13 Tahun 1962. Dengan diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan adanya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, BPD-BPD tersebut harus memilih dan menetapkan badan hukumnya apakah menjadi Perseroan Terbatas, Koperasi, atau Perusahaan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut. Pada dasarnya bank umum pemerintah dengan Bank Pemerintah Daerah (BPD) adalah sama, hanya saja yang membedakan keduanya yaitu kepemilikannya, bank umum pemerintah dimiliki oleh pemerintah secara nasional sedangkan Bank Pemerintah Daerha (BPD) dimiliki oleh pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing propinsi. Contoh diantaranya adalah sebagai berikut :
- Bank Pembanguan Daerah Jawa Barat (Bank Jabar)
- Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta
- Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Bank milik campuran
Kegiatan usaha bank campuran pada prinsipnya tidak berbeda dengan apa yang dilakukan oleh bank umum swasta nasional, bank umum persero atau bank pemerintah. Dari sudut kegiatan penghimpunan dana (funding), sumber dana bank campuran terutama berasal dari simpanan berjangka (time deposit) dan giro (demand deposits). Kegiatan memobilisasi dana melalui tabungan (saving deposito) tidak diperkenankan dilakukan oleh bak campuran. Selanjutnya, kegiatan penyaluran dana terutama dilakukan dengan memberikan pembiyaan usaha perdagangan internasional (international financing) dan kredit bagi sektor-sektor industri dan produksi. Contoh bank campuran diantarannya adalah sebagai berikut :
- PT. ANZ Bank
- PT. Bank Commonwealth
- PT. Bank Finconesia
- PT. ING Indonesia Bank
Dilihat dari segi statusnya
Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi ke dalam 2 jenis. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya. Untuk memperoleh status tertentu diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteria tertentu pula. Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut :
Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, travelers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, travelers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
Bank Non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi bank non devisa merupakan kebalikan daripada bank devisa, dimana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara.
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi bank non devisa merupakan kebalikan daripada bank devisa, dimana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara.
Dilihat dari segi cara menentukan harga
Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga, baik hargajual maupun harga beli terbagi dalam 2 kelompok yaitu :
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonseia dimana asal muasal bank di Indonseia dibawa oleh kolonial Belanda. Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode yaitu :
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonseia dimana asal muasal bank di Indonseia dibawa oleh kolonial Belanda. Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode yaitu :
- Menetapkan bunga sebagai harga, untuk produk simpananseperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based.
- Untuk jasa-jasa bnk lainnya pihak perbankan konvensional (barat) menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
Bank yang berdasarkan Prisip Syariah
Bank berdasarkan Prinsip Syariah belum lama berkembang diIndonesia. Namun di luar negeri terutama di negara-negara Timur Tengah seperti Mesir atau di Pakistan bank berdasarkan Prinsip Syariah sudah berkembang pesat sejak lama. Bagi bank yang berdasarkan Prinip Syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan Prinsip Konvensional. Bank berdasarkan Prinsip Syarah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Dalam menentukan harga atau mencar keuntungan bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah adalah sebagai berikut :
Bank berdasarkan Prinsip Syariah belum lama berkembang diIndonesia. Namun di luar negeri terutama di negara-negara Timur Tengah seperti Mesir atau di Pakistan bank berdasarkan Prinsip Syariah sudah berkembang pesat sejak lama. Bagi bank yang berdasarkan Prinip Syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan Prinsip Konvensional. Bank berdasarkan Prinsip Syarah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Dalam menentukan harga atau mencar keuntungan bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah adalah sebagai berikut :
- Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
- Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
- Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan.
Sumber : Dahlan Siamat. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan. “Kebijakan Moneter dan Perbankan”. Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Edisi lima.
0 komentar:
Posting Komentar