Kegiatan usaha bank umum yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan dapat dikelompokkan ke dalam tiga jenis kegiatan sebagai berikut :
Kegiatan Penghimpunan Dana
Kegiatan usaha bank dalam menghimpun atau mobilisasi dana antara lain dapat berupa :
- Giro (demand deposit)
- Deposito berjangka (time deposits)
- Sertifikat deposito (certificate of deposits)
- Tabungan (savings deposits)
- Bentuk simpanan lainnya, misalnya deposit on call
- Menerbitkan atau menjual surat pengakuan utang, baik jangka pendek misalnya wesel, promes (promissory notes), atau commercial paper¸maupun jangka panjang misalnya obligasi (bonds)
- Menerima pinjaman dana dari bank lain (interbank borrowing)
- Menjual surat-surat berharga yang dimiliki dengan cara transaksi jual putus (outright) atau dengan janji membeli kembali (repurchase agreement)
- Menerbitkan Medium Term Notes (MNT) dan Floating Rate Notes (FRN)
- Simpanan dalam rangka programpensiun (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
Kegiatan Penyaluran Dana
Kegiatan usaha bank yang terkait dengan penyaluran dana kepada masyarakat atau pihak lain antara lain dapat berupa :
- Pemberian kredit (loan) dengan sistem konvensional
- Menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
- Membeli surat-surat wesel termasuk akseptasi bank (banker’s acceptance)
- Membeli surat pengakuan hutang jangka pendek misalnya, promissory notes, akseptasi bank (banker’s acceptance), wesel (bill of exchange), atau commercial paper
- Membeli surat berharga jangka panjang, misalnya obligasi korporasi (corporate bonds)
- Membeli surat berharga dengan janji menjual kembali (reverse repo)
- Menempatkan dana pada bank lain berupa interbank call money, deposit on call, deposito berjangka, dan sertifikat deposito
- Membeli Surat Perbendaharaan Negara (Treasury Bill)
- Membeli Obligasi Negara (Treasury Bonds)
- Penempatan pada Bank Indonesia berupa Sertifikat Bank Indonesia, Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI), di samping untuk pemenuhan Giro Wajib Minimum
- Memberikan pembiayaan anjak piutang
- Melakukan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti : perusahaan pembiayaan, perusahaan efek, modal ventura, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan.
Penyediaan Jasa-jasa
Di samping kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, bank umum juga menyediakan jasa-jasa terutama dalam rangka lalu lintas pembayaran yang meiputi :
- Pemindahan uang (transfer dana) baik secara manual maupun secara on line atau electronic
- Menerima pembayaran daritagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga (collection)
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safety box)
- Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak (custodian)
- Bertindak sebagai wali amanat (trustee)
- Memberikan jaminan letter of credit (L/C)
- Memberikan bank garansi
- Bertindak sebagai sub registry dalam perdagangan Obligasi Negara dengan izin Bank Indonesia
- Bertindak sebagai penanggung (guarantor) dalam penerbitan obligasi
- Memberikan pelayanan financial advisory
- Bertindak sebagai arranger dalam hal penerbitan surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek (misalnya commercial paper)
- Memberikan jasa pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri, yang dilakukan dengan cara pengambilalihan atau pembelian piutang tersebut (factoring)
- Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
- Memberikan pelayanan penukaran uang (money charger)
- Memberikan pelayanan dalam penarikan tunai atau pembayaran transaksi dengan menggunakan kartu ATM (Automated Teller Machine), kertu debet (debit card), kartu kredit (credit card)
- Menerbitkan draft, yaitu surat bayar tidak bersyarat yang diterbitkan bank kepada bank korespndennya
- Menerbitkan cek perjalanan (traveler’s check)
Sumber : Sumber : Dahlan Siamat. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan. “Kebijakan Moneter dan Perbankan”. Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Edisi lima.
0 komentar:
Posting Komentar