Rabu, 09 Juli 2014

Usaha Bank Umum

        Kegiatan usaha bank umum yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan dapat dikelompokkan ke dalam tiga jenis kegiatan sebagai berikut :

Kegiatan Penghimpunan Dana
Kegiatan usaha bank dalam menghimpun atau mobilisasi dana antara lain dapat berupa :
  1. Giro (demand deposit)
  2. Deposito berjangka (time deposits)
  3. Sertifikat deposito (certificate of deposits)
  4. Tabungan (savings deposits)
  5. Bentuk simpanan lainnya, misalnya deposit on call
  6. Menerbitkan atau menjual surat pengakuan utang, baik jangka pendek misalnya wesel, promes (promissory notes), atau commercial paper¸maupun jangka panjang misalnya obligasi (bonds)
  7. Menerima pinjaman dana dari bank lain (interbank borrowing)
  8. Menjual surat-surat berharga yang dimiliki dengan cara transaksi jual putus (outright) atau dengan janji membeli kembali (repurchase agreement)
  9. Menerbitkan Medium Term Notes (MNT) dan Floating Rate Notes (FRN)
  10. Simpanan dalam rangka programpensiun (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)

Kegiatan Penyaluran Dana
Kegiatan usaha bank yang terkait dengan penyaluran dana kepada masyarakat atau pihak lain antara lain dapat berupa :
  1. Pemberian kredit (loan) dengan sistem konvensional
  2. Menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
  3. Membeli surat-surat wesel termasuk akseptasi bank (banker’s acceptance)
  4. Membeli surat pengakuan hutang jangka pendek misalnya, promissory notes, akseptasi bank (banker’s acceptance), wesel (bill of exchange), atau commercial paper
  5. Membeli surat berharga jangka panjang, misalnya obligasi korporasi (corporate bonds)
  6. Membeli surat berharga dengan janji menjual kembali (reverse repo)
  7. Menempatkan dana pada bank lain berupa interbank call money, deposit on call, deposito berjangka, dan sertifikat deposito
  8. Membeli Surat Perbendaharaan Negara (Treasury Bill)
  9. Membeli Obligasi Negara (Treasury Bonds)
  10. Penempatan pada Bank Indonesia berupa Sertifikat Bank Indonesia, Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI), di samping untuk pemenuhan Giro Wajib Minimum
  11. Memberikan pembiayaan anjak piutang
  12. Melakukan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti : perusahaan pembiayaan, perusahaan efek, modal ventura, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan.

Penyediaan Jasa-jasa
Di samping kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, bank umum juga menyediakan jasa-jasa terutama dalam rangka lalu lintas pembayaran yang meiputi :
  1. Pemindahan uang (transfer dana) baik secara manual maupun secara on line atau electronic
  2. Menerima pembayaran daritagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga (collection)
  3. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safety box)
  4. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak (custodian)
  5. Bertindak sebagai wali amanat (trustee)
  6. Memberikan jaminan letter of credit (L/C)
  7. Memberikan bank garansi
  8. Bertindak sebagai sub registry dalam perdagangan Obligasi Negara dengan izin Bank Indonesia
  9. Bertindak sebagai penanggung (guarantor) dalam penerbitan obligasi
  10. Memberikan pelayanan financial advisory
  11. Bertindak sebagai arranger dalam hal penerbitan surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek (misalnya commercial paper)
  12. Memberikan jasa pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri, yang dilakukan dengan cara pengambilalihan atau pembelian piutang tersebut (factoring)
  13. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
  14. Memberikan pelayanan penukaran uang (money charger)
  15. Memberikan pelayanan dalam penarikan tunai atau pembayaran transaksi dengan menggunakan kartu ATM (Automated Teller Machine), kertu debet (debit card), kartu kredit (credit card)
  16. Menerbitkan draft, yaitu surat bayar tidak bersyarat yang diterbitkan bank kepada bank korespndennya
  17. Menerbitkan cek perjalanan (traveler’s check)

Sumber : Sumber :  Dahlan Siamat. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan. “Kebijakan Moneter dan Perbankan”. Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Edisi lima. 

0 komentar:

Posting Komentar