Dilihat dari segi fungsinya
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.10 Tahun 1998 tentang perbankan
Bank Umum (Comercial Bank)
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah Indonesia,...