Rabu, 21 November 2012

Jenis dan Bentuk Koperasi


Jenis Koperasi

Menurut PP 60/1959 
  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Kerajinan/Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumsi


Menurut Teori Klasik
  • Koperasi pemakaian
  • Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam


Ketentuan Penjenisan Koperasi 

Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


BENTUK KOPERASI 

Sesuai PP No. 60  Tahun 1959

        Terdapat 4  bentuk Koperasi , yaitu:
  1. Koperasi Primer
  2. Koperasi Pusat
  3. Koperasi Gabungan
  4. Koperasi Induk

        Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Sesuai wilayah administrasi Pemerintah
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
  • Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


Koperasi Primer dan Sekunder
  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.


Referensi :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi

0 komentar:

Posting Komentar