Sabtu, 13 Oktober 2012

Organisasi dan Manajemen


Bentuk Organisasi

Menururt Hanel

       Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub sistem koperasi :
  • Individu (pemilik dan konsumen akhir),
  • Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok / supplier),
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Menurut Ropke

        Identifikasi Ciri Khusus :
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi),
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi),
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi),
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
        Sub sistem :
  • Anggota Koperasi,
  • Badan Usaha Koperasi,
  • Organisasi Koperasi.

Di Indonesia

        Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Rapat Anggota adalah wadah anggota untuk mengambil keputusan, pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hiraraki Tanggung Jawab

Pengurus

        Tugas :
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  • Menyelenggaran Rapat Anggota
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  • Maintenance daftar anggota dan pengurus
       Wewenang :
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  • Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
      Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi. UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola
  • Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  • Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
  • Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  • Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pola Manajmen
  • Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
  • Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
  • Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)


Referensi :
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/10272/Organisasi+Koperasi+%28III%29.ppt

0 komentar:

Posting Komentar