Sabtu, 13 Oktober 2012

Organisasi dan Manajemen


Bentuk Organisasi

Menururt Hanel

       Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub sistem koperasi :
  • Individu (pemilik dan konsumen akhir),
  • Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok / supplier),
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Menurut Ropke

        Identifikasi Ciri Khusus :
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi),
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi),
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi),
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
        Sub sistem :
  • Anggota Koperasi,
  • Badan Usaha Koperasi,
  • Organisasi Koperasi.

Di Indonesia

        Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Rapat Anggota adalah wadah anggota untuk mengambil keputusan, pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hiraraki Tanggung Jawab

Pengurus

        Tugas :
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  • Menyelenggaran Rapat Anggota
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  • Maintenance daftar anggota dan pengurus
       Wewenang :
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  • Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
      Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi. UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola
  • Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  • Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
  • Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  • Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pola Manajmen
  • Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
  • Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
  • Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)


Referensi :
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/10272/Organisasi+Koperasi+%28III%29.ppt

Minggu, 07 Oktober 2012

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


Pengertian Koperasi

Definisi ILO (International Labour Organization)
        Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang,
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan,
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai,
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis,
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan,
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

Definisi Arifinal Chaniago (1984)
    Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi P.J.V. Dooren
     P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Naution, M. dan M.Taufiq,1992). Kendati demikian Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut.
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
        Disini Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia
        Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-
menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

Definisi Munkner
     Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Definisi UU No. 25/1992
        Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
        Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip Munker
  • Keanggotaan bersifat sukarela,
  • Keanggotaan terbuka,
  • Pengembangan anggota,
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan,
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis,
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang,
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi,
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi,
  • Perkumpulan dengan sukarela,
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan ,
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi,
  • Pendidikan anggota.
Prinsip Rochdale
  • Pengawasan secara demokratis,
  • Keanggotaan yang terbuka,
  • Bunga atas modal dibatasi,
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota,
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai,
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan,
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota,
  • Netral terhadap politik dan agama.
Prinsip Raiffeisen
  • Swadaya,
  • Daerah kerja terbatas,
  • SHU untuk cadangan,
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas,
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan,
  • Usaha hanya kepada anggota,
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip Herman Schulze
  • Swadaya,
  • Daerah kerja tak terbatas,
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota,
  • Tanggung jawab anggota terbatas,
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan,
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
Prinsip ICA
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat,
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara,
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada) SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing,
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus,
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
Prinsip / Sendi Koperas Menurut UU No. 12/1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi ,
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota,
  • Adanya pembatasan bunga atas modal,
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka,
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi,
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota,
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
  • Kemandirian,
  • Pendidikan perkoperasian,
  • Kerjasama antar koperasi


Referensi :
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=pengertian%20dan%20prinsip-prinsip%20koperasi&source=web&cd=1&ved=0CB0QFjAA&url=http%3A%2F%2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F9893%2FBAB%2BII.ppt&ei=JlxxUNrgIIPqrQeOnoEY&usg=AFQjCNFR_38XquqpbYDMiDuBA1pzhdZ-vQ
http://books.google.co.id/booksid=O48Js7aV3X0C&pg=PA17&lpg=PA17&dq=Definisi+koperasi+P.J.V.+Dooren&source=bl&ots=We5UV6gRZs&sig=UsssrA9qjZMRpXyB3X3xlhqfLc&hl=en&sa=X&ei=w2FxUPmfDtCzrAfppoDwCg&sqi=2&ved=0CC0Q6AEwAg#v=onepage&q=Definisi%20koperasi%20P.J.V.%20Dooren&f=false

Kamis, 04 Oktober 2012

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi


Konsep Koperasi

Konsep Koperasi Barat
     Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Konsep Koperasi Sosialis
        Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis. Tujuan konsep koperasi ini untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan  kolektif.

Konsep Koperasi Negara Berkebang
        Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Tujuan konsep koperasi ini adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi



Aliran Koperasi

Aliran Yardstick
  • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Sejarah Perkembangan Koperasi

Sejarah Lahirnya Koperasi

  • 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
  • 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
  • 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.Raiffesen.
  • 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
  • 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance)  maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

  • 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
  • 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
  • 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
  • 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
  • 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
  • 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi.
  • 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi




Sumber : http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi