Senin, 14 Mei 2012

Kebijaksaan Pemerintah


Kebijaksanaan Selama

A. Periode 1966-1969

        Periode 1966-1969 Kebijaksanaan pemerintah ini lebih diarahkan kepada proses perbaikan dan pembersihan di semua sektor dari unsur-unsur peninggalan pemerintah orde lama, terutama dari Paham Komunis. Mengupayakan penurunan tingkat inflasi yang masih sangat tinggi.

B. Periode Pelita I
  
        Periode Pelita I Dimulai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970, mengenai Penyempurnaan Tata Niaga Bidang Ekspor dan Impor dan Peraturan Agustus 1971, mengenai Devaluasi Mata Uang Rupiah Terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya adalah :
  • Kestabilan harga bahan pokok.
  • Peningkatan Nilai Ekspor.
  • Kelancaran Impor.
  • Penyebaran Barang di Dalam Negeri.

C. Periode Pelita II

        Kebijaksanaannya mengenai Perkreditan untuk mendorong para eksportir kecil dan menengah,   mendorong kemajuan pengusaha kecil atau ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK).

  • Kebijaksanaan Fiskal, penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing komoditi ekspor di pasar dunia untuk menggalakkan penanaman modal asing dan dalam negeri guna mendorong Investasi Dalam Negeri.
  • Kebijaksanaan 15 November 1978, menaikkan hasil produksi nasional, serta untuk menaikkan daya saing komoditi ekspor yang menjadi lemah karena adanya inflasi yang besarnya rata-ratanya 34 % akibatnya kurang dapat bersaing dengan produk sejenis dari negara lain dan adanya resesi dan krisis dunia pada tahun 1979.

D. Periode Pelita III

        Periode Pelita III Kebijaksanaanya meliputi :
  • Paket Januari 1982, Tatacara pelaksanaan Ekspor-Impor dan Lalu lintas devisa. Diterapkan kemudahan dalam hal pajak yang dikenakan terhadap komoditi ekspor, serta kemudahan dalam hal kredit untuk komoditi ekspor.
  • Paket Kebijaksanaan Imbal Beli (Counter Purchase), keharusan eksportir maupun importir luar negeri untuk membeli barang-barang Indonesia dalam jumlah yang sama.
  • Kebijaksanaan Devaluasi 983, yakni dengan menurunkan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang dolar dari Rp 625/$ menjadi Rp 970/$ dengan harapan gairah ekspor dapat meningkat sehingga permintaan Negara menjadi lebih banyak dan komoditi impor menjadi lebih mahal karena diperlukan lebih banyak rupiah untuk mendapatkannya.

E. Periode Pelita IV

        Periode Pelita IV Kebijaksanaannya adalah :
  • Kebijaksanaan INPRES No. 4 Tahun 1985, dilatarbelakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.
  • Paket Kebijaksanaan 6 Mei 1986 (PAKEM), dikeluarkan dengan tujuan untuk mendorong sektor swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
  • Paket Devaluasi 1986, ditempuh karena jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun.
  • Paket Kebijaksanaan 25 Oktober 1986, merupakan deregulasi di bidang perdagangan, moneter dan penanaman modal dengan melakukan Penurunan Bea masuk impor untuk komoditi bahan penolong dan bahan baku, proteksi produksi yang lebih efisien, kebijaksanaan penanaman modal.
  • Paket Kebijaksanaan 15 Januari 1987, melakukan peningkatan efisiensi, inovasi dan produktivitas beberapa sektor industri dalam rangka meningkatkan ekspor non-migas.
  • Paket Kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES), melakukan restrukturisasi bidang ekonomi.
  • Paket 27 Oktober 1988, kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan.
  • Paket Kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan Laut.
  • Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES), memberikan keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.

F. Periode Pelita V

        Periode Pelita V Lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap Kedua.

Kebijaksanaan Moneter

        Kebijakan Moneter merupakan sekumpulan tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui peredaran uang dan tingkat suku bunga. Kebijakan ini ditempuh untuk mengantisipasi pengaruh-pengaruh baik yang positif atau sebaliknya dari peredaran uang dan tingkat suku bunga yang berlaku di masyarakat. Kebijaksanaan moneter ini dijalankan oleh Pemerintah melalui Lembaga Keuangan, yaitu Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah satu-satunya Bank Sentral yang memiliki tugas :
  • Membantu pemerintah dalam mengelola (menyimpan dan memberikan pinjaman) dana pemerintah yang akan digunakan untuk pembangunan.
  • Membantu para bank umum dalam kegiatan operasional dana yang dimiliki atau dibutuhkannya.
  • Sebagai Lembaga Pengawasan Kegiatan Lembaga Keuangan, mengawasi produk-produk yang dikeluarkan oleh masing-masing lembaga keuangan yang dapat mempengaruhi iklim investasi dan peredaran uang.
  • Lembaga pengawas kegiatan ekonomi di Sektor Luar Negeri.
  • Memperlancar kegiatan perekonomian dengan cara mencetak uang kartal (logam dan kertas).

Kebijakan moneter dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu :

Kebijaksanaan Moneter Kuantitatif 
        Dijalankan dengan mengatur uang beredar dan tingkat suku bunga dari segi kualitasnya. Kebijaksanaan ini dijalankan dengan 3 cara, yaitu :
  • Dengan melakukan Operasi Pasar Terbuka.
  • Merubah tingkat suku bunga diskonto.
  • Merubah Prosentase Cadangan Minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Bank Umum.

Kebijaksanaan Moneter Kualitatif 
        Dengan mengatur dan menghimbau pihak bank umum/lembaga keuangan lainnya, baik manajemennya maupun produk yang ditawarkan kepada masyarakat guna mendukung kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang dilaksanakan oleh Bank Indonesia.

Kebijaksanaan Fiskal

        Kebijakan Fiskal merupakan suatu tindakan pemerintah dalam mengatur perekonomian melalui anggaran belanja negara, biasanya dikaitkan dengan masalah perpajakan.
        Kebijakan Fiskal (dalam hal ini melalui perpajakan) dapat dibedakan dari beberapa segi. Jika dilihat dari segi cara pembayarannya dapat dibagi dua, yaitu :
  • Pajak Langsung, pembayarannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
  • Pajak Tidak Langsung, pembayarannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain, seperti pajak pertambahan nilai, cukai rokok, dan sejenisnya.

        Jika dilihat dari besar kecilnya pajak yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak, dapat dibagi dalam :
  • Pajak Regresif, pajak yang besar kecilnya nilai harus dibayarkan, ditetapkan berbanding terbalik dengan besar pendapatan wajib pajak.
  • Pajak Sebanding, pajak yang besar kecilnya sama untuk berbagai tingkat pendapatan.
  • Pajak Progresif, pajak yang besar kecilnya ditetapkan searah dengan besarnya pendapatan wajib pajak, semakin tinggi pendapatan maka akan semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.
       Pajak adalah Sebagai salah satu sumber penerimaan pemerintah yang cukup potensial, sebagai alat pengendali tingkat pengeluaran masyarakat, dapat membantu pemerintah dalam hal menekan pengeluaran, alat untuk lebih meratakan hasil distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat. Dengan pajak progresif dapat dilakukan upaya untuk mempersempit tingkat kesenjangan antara golongan ekonomi lemah dan kuat.

Kebijaksanaan Fiskal dan Moneter di Sektor Luar Negeri

        Kebijakan fiskal dan moneter di sektor luar negeri, kedua kebijaksanaan ini memiliki istilah kebijaksanaan menekan dan memindah pengeluaran.

Kebijaksanaan Menekan Pengeluaran
        Kebijaksanaan ini dilakukan dengan cara mengurangi tingkat konsumsi/pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi di Indonesia. Cara-cara yang ditempuh adalah :
  • Menaikkan pajak pendapatan.
  • Mengurangi pengeluaran pemerintah.
       Jika dilihat dari tindakan-tindakan yang diambil tersebut, kebijaksanaan ini tampaknya tidak cocok untuk keadaan perekonomian yang sedang mengalami tingkat pengangguran yang tinggi, karena dengan kondisi seperti itu, perekonomian yang sedang membutuhkan dana yang besar untuk menaikkan investasi dapat tercipta lapangan pekerjaan yang menampung para penganggur tersebut.

Kebijaksanaan Memindah Pengeluaran
        Dalam kebijaksanaan menekan pengeluaran, pengeluaran para pelaku ekonomi diusahakan berkurang, maka dalam kebijaksanaan ini pengeluaran mereka tidak berkurang, hanya dipindah dan digeser pada bidang yang tidak terlalu beresiko memperburuk perekonomian. Kebijaksanaan ini dilakukan secara paksa dan juga rangsangan. Secara paksa kebijakan ini ditempuh dengan cara :
  • Menekan tarif atau quota.
  • Mengawasi pemakaian valuta asing.
        Sedangkan jika kebijaksanaan dilakukan secara rangsangan dapat ditempuh dengan cara :
  • Menciptakan rangsangan-rangsangan ekspor.
  • Menstabilkan upah dan harga di dalam negeri.
  • Melakukan Devaluasi, devaluasi adalah suatu tindakan pemerintah dengan menaikkan nilai tukar mata uang Rupiah dan Dolar, devaluasi juga menyebabkan semakin banyak rupiah yang harus dikorbankan untuk mendapatkan satu unit dolar.

Referensi :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab7-kebijaksanaan_pemerintah.pdf

0 komentar:

Posting Komentar