Pengertian Sumber Daya Manusia
- Manusia yang bekerja di lingkungan suatu organisasi (disebut juga personil, tenaga kerja, pekerja atau karyawan).
- Potensi manusiawi sebagai penggerak organisasi dalam mewujudkan eksistensinya.
- Potensi yang merupakan asset dan berfungsi sebagai modal (non material/non finansial) di dalam organisasi bisnis, yang dapat diwujudkan menjadi potensi nyata (real) secara fisik dan non fisik dalam mewujudkan eksistensi organisasi.
- Mary Parker Follett, adalah suatu seni untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi melalui pengaturan orang-orang lain untuk melaksanakan berbagai pekerjaan yang diperlukan, atau dengan kata lain tidak melakukan pekerjaanpekerjaan itu sendiri.
- Edwin B. Flippo, adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan kegiatan-kegiatan pengadaan, pengembangan, pemberian kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan dan pelepasan sumber daya manusia agar tercapai berbagai tujuan individu, organisasi dan masyarakat.
Manajemen sumber daya manusia bagian yang berhubungan dengan keputusan organisasi yang berdampak pada angkatan kerja atau angkatan kerja potensial perusahaan. Organisasi membutuhkan kemampuan manajerial dari sumber daya manusia, dan menerapkan prosedur yang optimal untuk tujuan kepuasan konsumen. Idealnya, manajer sumber daya manusia harus ditempatkan pada posisi manajemen lini dari pada hanya sekadar staf, karena dengan demikian mereka dapat melakukan pengambulan keputusan-keputusan dari pada hanya sebagai penasihat.
Manajemen sumber daya manusia harus membantu manajemen dalam kegiatan mengintegrasi dan mengkoordinasi kepentingan unsur-unsur pokok organisasi, dengan memutuskan untuk mempertinggi posisi persaingan organisasi melalui produktifitas yang lebih tinggi dan kualitas produk dan jasa yang lebih tinggi yang akhirnya akan mempertinggi kepuasan konsumen.
Kegiatan manajemen sumber daya manusia adalah membangun keunggulan bersaing merupakan implementasi strategik, menciptakan suatu kapasitas untuk berubah, dan membangun kesatuan strategik. Untuk melaksanakan ketiga hal tersebut, manajemen sumber daya manusia dapat menggunakan 6 bidang kegiatan, yaitu :
- Desain organisasional, meliputi perencanaan tugas pekerjaan berdasarkan pada interaksi orag-orang, tekhnologi, dan tugas-tugas untuk mencapai misi, tujuan, dan rencana strategik organisasi.
- Staffing, harus dilakukan dengan aliran orang ke, melalui, dan dari organisasi. Penarikan tenaga kerja, orientasi karyawan, seleksi, promosi merupakan beberapa fungsi yang menjadi wewenang manajemen sumber daya manusia, staffing tampaknya paling dipengaruhi oleh hukum.
- Komunikasi dan hubungan masyarakat, mengenai penyebaran informasi diantara pekerja, manajemen, pelangga, dan lembaga di luar organisasi lainnya. Sistem informasi, riset karyawan. Sikap survey, dan publikasi perusahaan juga termasuk dalam bidang komunikasi dan hubungan masyarakat.
- Kinerja/performance manajemen, meliputi penilaian individu, unit atau tingkat kinerja keseluruhan untuk siukur dan ditingkatkan kinerja kerjanya.
- Sistem reward, benefit dan pemenuhan, harus dilakukan dengan beberapa tipe reward atau benefit yang mungkin tersedia bagi pekerja seperti kompensasi, pembayaran jasa, pembagian profit, pemeliharaan kesehatan, vaksin dan pension.
Program kompensasi karyawan dirancang untuk :
- Menarik karyawan yg cakap ke dalam organisasi
- Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul
- Mencapai masa dinas yg panjang sesuai
- Tenaga Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen
- Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan Pancasila, agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Bila terjadi ketidak kesepakatan, buruh punya senjata yang dapat digunakan :
- Boikot
- Pemogokkan
- Penghasutan
- Memperlambat kerja
Buruh dan majikan, majikan dan buruh. Begitulah hubungan perburuhan yang ada di Indonesia. Di indonesia hubungan antara majikan dan buruh seringkali tidak seimbang, dikarenakan para buruh di Indonesia seringkali belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat, padahal posisi dari kedua belah pihak sama-sama membutuhkan dan juga kedua belah pihak harus saling menghormati.
Saat ini, kedudukan buruh di Indonesia masih sering dianggap rendah dan juga masih sering dicurangi oleh para pengusaha. padahal mereka dilindungi oleh undang-undang namun mereka sering merasa kalau mereka menuntut hak nya maka mereka akan dipecat dan tidak bisa mencari nafkah untuk keluarga nya lagi.
Maka dari itu, pemerintah khususnya pemda harus membuat hukum yang jelas dan juga menguntungkan bagi kedua belah pihak. Agar tidak terjadi lagi salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban nya dan salah satu pihak tidak mendapatkan hak nya.
Mengapa Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Serikat Pekerja atau karyawan (Labor Union atau Trade Union) adalah organisasi pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan sosial, ekonomi dan politik anggotanya.
Perserikatan saat ini
Tipe-tipe Serikat Karyawan :
- Craft Union, anggotanya karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu.
- Industrial Unions, dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja tidak berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu.
- Mixed Unions, mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan setengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industri mana.
Hukum yang Mengatur Hubungan antara Tenaga Kerja dengan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
- Closed Shop Agreement, hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat.
- Union shop Agreement, mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu.
- Open Shop Agreemen, memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum formil dari hukum perburuhan adalah :
- Undang-Undang
- Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
- Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana dapat menemukan atau menggali hukumnya
Kebiasaan bisa menjadi hukum apabila :
- Syarat materiil : adanya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
- Syarat Intelektual : kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum.
Adanya akibat hukum apabila hukum kebiasaan itu dilanggar,
- Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan
- Peburuhan baik daerah maupun pusat
- Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
Sumber : http://usepmulyana.files.wordpress.com/2008/ 09/sdm.pdf
http://p4hrul.wordpress.com/2010/12/15/x- manajemen-sumber-daya-manusia/
0 komentar:
Posting Komentar