Jumat, 21 Oktober 2011

Bentuk - bentuk Badan Usaha

        Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
       Dalam memilih bentuk perusahaan perlu dipertimbangkan berbagai hal berikut :

  • Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb.)
  • Ruang lingkup usaha
  • Pihak-pihakyang terlibatdalam kegiatan usaha
  • Besarnya risiko pemilikan
  • Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
  • Besarnya investasi yang ditanamkan
  • Cara pembagian keuntungan
  • Jangka waktu berdirinya perusahaan
  • Peraturan-peraturan pemerintah
Bentuk Yuridis Perusahaan

1. Perusahaan Perseorangan
  Perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Di satu sisi pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, di sisi lain ia juga menanggung semua risiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.

Kelebihan :
  • Mudah dibentuk dan dibubarkan
  • Bekerja dengan sederhana
  • Pengelolaannya sederhana
  • Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kekurangan :
  • Tanggung jawab tidak terbatas
  • Kemampuan manajemen terbatas
  • Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
  • Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
  • Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri

2. Firma (Fa)
  Badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang utang perusahaan kepada pihaklain, kerugian pun ditanggung bersama.

Kelebihan :
  • Prosedur pendirian relatif mudah
  • Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
  • Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
Kekurangan :
  • Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para ngagota firma
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar
3. Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
        Persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Mereka menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikut sertaan di dalam persekutuan.
  Sekutu pada perseroan dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas padakekayaan yang diikutsertakan dalam perusaahaan tersebut.

Kelebihan :
  • Pendiriannya relatif mudah
  • Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
  • Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
  • Manajemendpat didiversifikasikan
  • Kesempatanuntuk berkambang lebih besar
Kekurangan :
  • Tanggung jawab tidak terbatas
  • Kelangsungan hidup tidak terjamin
  • Sukar untukmenarik kembali investasinya
4. Perseroan Terbatas (PT)
  Suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisahdari kekayaan, hak,serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Tanda keikut sertaan dan tanggung jawab seseorang sebagai pemilik aadalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimilikinya, mkin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan tersebut.

Kelebihan :
  • Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
  • Modal dan ukuran perusahaan besar
  • Kelangsungan hidup perusahaan ada di tangan pemilik saham
  • Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
  • Kepemilikan mudah berpindah tangan
  • Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
  • Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
Kekurangan :
  • Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
  • Sulit untuk membubarkan PT
  • Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
5. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
        Ciri-Ciri BUMN :
  • Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  • Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  • Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  • Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. >Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  • Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
6. Koperasi
        Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokkan menjadi 4, yaitu :
1. Primer Koperasi
Satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan sefara langsung orang-orang sebagai anggota.
2. Pusat Koperasi
Anggotanya adalah koperasi-koperasi primer, sedikitnya lima. Dengan begitu anggota koperasi primer adalah anggota tak langsung pada pusat koperasi.
3. Gabungan Koperasi
Koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga pusat koperasi)
4. Induk Koperasi
Koperasiyang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi)

Lembaga Keuangan
      Semua badan yang, melalui kegiatannya di bidang keuangan, menarik dana dari masyarakat dan menyalurkany ke masyrakat. Dapat dibagi dua kelompok yaitu :

  1. Bank
  2. Non Bank

1. Bank
Menurut UU no. 7 tahun 1992, Bank adalah Badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit, guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
  • Arti luas : alat pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan
  • Arti sempit : alat penarik Uang Kartal dan Uang Giral dari masyarakat dan menyalurkannya kemasyarakat.
Jenis Bank umum :
  • BPR
  • Prinsip Usaha
  • Konvensional
  • Syariah
2. Non Bank
  • Leasing
  • Asuransi
  • Modal Ventura
  • Anjak Piutang
  • Penggadaian
  • Dana Pensiun
  • Kartu Kredit
  • Pasar Modal
Sumber : www.slideshare.net/raharjo33/bank-lembaga-keuangan-non-bank-perbankan
http://books.google.co.id/books?id=EVfWJ7nbdkC&pg=PA64&lpg=PA64&dq=Bentuk+yuridis+perusahaan&source=bl&ots=o9nxekxVd3&sig=DeeobfQ5FcYIEJIS6l7XIcxi7ZE&hl=id&ei=9NyWTvtexqasB_2ewZwE&sa=X&oi=book_result&ct=result&resnum=5&ved=0CDMQ6AEwBA#v=onepage&q=Bentuk%20yuridis%20perusahaan&f=false

0 komentar:

Posting Komentar